Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Legalisasi KTP Elektronik
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan Legalisasi KTP Elektronik
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya / Gratis

Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan

·         Kotak Pengaduan

b)     Telepon : (0274) 6464865

c)     Fax : 0274 6464723

d)     Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id


Produk LayananFotocopy KTP yang sudah dilegalisasi
Kata KunciLegalisasi KTP Elektronik

Persyaratan Layanan :

1. 1. Fotocopy KTP dan KK pemohon yang akan dilegalisasi beserta aslinya.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa berkas yang akan dilegalisasi beserta aslinya;
2. 2. Petugas pendaftaran meregister dan menaikan berkas ke Kasi Pelayanan / pejabat struktural lainnya untuk ditandatangani;
3. 3. Petugas menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon.

Maklumat Layanan :