Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pendaftaran Pelatihan Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Jenis LayananPelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Penanganan pengaduan dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor, melalui kotak pengaduan, melalui Whatsapp Center, melalui telepon dan melalui email.

Produk LayananPerpanjangan IMTA (STS dan SKRD)
Kata KunciPerpanjangan IMTA

Persyaratan Layanan :

1. Notifikasi Pembayaran
2. Fotocopy Paspor TKA

Prosedur Layanan :

1. Mempersiapkan syarat berkas pemohon
2. Menyerahkan berkas persyaratan notifikasi dan fotocopy paspor TKA
3. Pembuatan STS dan SKRD
4. Upload Bukti Bayar (STS dan SKRD)
5. Melakukan Validasi

Maklumat Layanan :