Jenis Layanan | Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 30 Menit |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | |
Penanganan Pengaduan |
Penanganan pengaduan dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor, melalui kotak pengaduan, melalui Whatsapp Center, melalui telepon dan melalui email.
|
Produk Layanan | Perpanjangan IMTA (STS dan SKRD) |
Kata Kunci | Perpanjangan IMTA |
1. | Notifikasi Pembayaran |
2. | Fotocopy Paspor TKA |
Prosedur Layanan :