Jenis Layanan | Tanda Daftar Gudang |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Tanda Daftar Gudang diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. izin lokasi; |
4. | b. izin lingkungan; dan/atau |
5. | c. IMB; dan/atau |
6. | d. Sertifikat Laik Fungsi; |
7. | 3. Persyaratan Teknis : |
8. | a. Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia; |
9. | b. Paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing; dan |
10. | c. Alamat gudang dan titik koordinatnya; |
Prosedur Layanan :