Standar Pelayanan Publik

Tanda Daftar Gudang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananTanda Daftar Gudang
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4. Telepon : (0274) 367867;

5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6. Fax : (0274) 367866;

7. Kotak saran/pengaduan;

8. Buku Pengaduan;

9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.       Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.


Produk LayananTanda Daftar Gudang diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. izin lokasi;
4. b. izin lingkungan; dan/atau
5. c. IMB; dan/atau
6. d. Sertifikat Laik Fungsi;
7. 3. Persyaratan Teknis :
8. a. Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia;
9. b. Paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing; dan
10. c. Alamat gudang dan titik koordinatnya;

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2 Pemohon memberikan checklist Tanda Daftar Gudang;
3. 3 Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4 Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6 Tanda Daftar Gudang berlaku efektif.

Maklumat Layanan :