Jenis Layanan | Izin Lokasi |
Jangka Waktu Penyelesaian | 12 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan). 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id 4. Telepon : (0274) 367867 5. SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN 6. Fax : (0274) 367866 7. Kotak saran/pengaduan. 8. Buku Pengaduan 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714 |
Produk Layanan | Izin Lokasi |
Kata Kunci | |
1. | 1. Foto copy akte pendirian perusahaan atau KTP pemohon bila pemohon perorangan |
2. | 2. Fotocopy NPWP |
3. | 3. Alamat lengkap lokasi dan koordinat lokasi yang dimohon |
4. | 4. Gambar tanah/sketsa tanah yang dimohon di atas peta penggunaaan tanah dengan skala yang memadai |
5. | 5. Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang terkena izin lokasi |
6. | 6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun dilampiri site plan |
7. | 7. Surat persetujuan penanaman modal dari yang berwenang bagi fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip bagi non fasilitas PMA/PMDN atau izin prinsip bagi pengembang perumahan |
8. | 8. Pernyataan kerelaan dari para pemilik tanah yang tanahnya terkena izin lokasi |
9. | 9. Pernyataan letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha yang lain yang merupakan 1 (satu) grup |
10. | 10. SPPT pajak bumi dan bangunan dan bukti pelunasannya |
11. | 11. Surat keterangan atau bukti keanggotaan dari Asosiasi Perumahan yang diakui Pemerintah bagi pengembang. |
12. | 12. Surat kesesuaian lokasi yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum |
13. | 13. Surat kuasa dan fotokopi penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan |
Prosedur Layanan :