Standar Pelayanan Publik

Izin Lokasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Lokasi
Jangka Waktu Penyelesaian12 Hari
Biaya / TarifTidak Dipungut Retribusi
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1.       Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

2.       Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

3.       Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan).

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id

4.       Telepon : (0274) 367867

5.       SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN

6.       Fax : (0274) 367866

7.       Kotak saran/pengaduan.

8.       Buku Pengaduan

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714


Produk LayananIzin Lokasi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Foto copy akte pendirian perusahaan atau KTP pemohon bila pemohon perorangan
2. 2. Fotocopy NPWP
3. 3. Alamat lengkap lokasi dan koordinat lokasi yang dimohon
4. 4. Gambar tanah/sketsa tanah yang dimohon di atas peta penggunaaan tanah dengan skala yang memadai
5. 5. Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang terkena izin lokasi
6. 6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun dilampiri site plan
7. 7. Surat persetujuan penanaman modal dari yang berwenang bagi fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip bagi non fasilitas PMA/PMDN atau izin prinsip bagi pengembang perumahan
8. 8. Pernyataan kerelaan dari para pemilik tanah yang tanahnya terkena izin lokasi
9. 9. Pernyataan letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha yang lain yang merupakan 1 (satu) grup
10. 10. SPPT pajak bumi dan bangunan dan bukti pelunasannya
11. 11. Surat keterangan atau bukti keanggotaan dari Asosiasi Perumahan yang diakui Pemerintah bagi pengembang.
12. 12. Surat kesesuaian lokasi yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum
13. 13. Surat kuasa dan fotokopi penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon melakukan submit secara online serta datang ke DPMPT dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. Petugas akan mendaftar permohonan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon
2. 2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
3. 3. Proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan :
4. a. Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan sampai ditetapkan pemberian Izin Lokasi oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan melalui SMS kepada pemohon;
5. b. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan ditolak dengan diterbitkan surat pengembalian dan pemohon diberitahu melalui media pemberitahuan;
6. 4. Surat izin disetujui;
7. 5. Pemohon mendownload dan mencetak surat izin yang telah disetujui.

Maklumat Layanan :