Standar Pelayanan Publik

Layanan Gizi
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananKonsultasi gizi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II

1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )

2. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

3. WA Center Puskesmas : 088802769459

4. Telp : (0274) 6464461

Produk LayananKonsultasi Gizi pasien, umum dan konsultasi Calon pengangtin
Kata KunciGizi

Persyaratan Layanan :

1. Tersedianya rekam medis pasien atau formulir pemeriksaan rujukan internal

Prosedur Layanan :

1. Petugas memnaggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai berdasar rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan konseling sesuai dengan kasus
5. Petugas melakukan penyerahan hasil konsleing kepada pasien / pemeriksa

Maklumat Layanan :