Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPemeriksaan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengantar Laboratorium dari dokter pemeriksa

Prosedur Layanan :

1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari pasien atas permintaan dokter yang ada di pelayanan puskesmas atau rujukan dari luar puskesmas
2. Petugas mencocokan identitas pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir atau melihat kartu jaminan kesehatan bagi pemegang kartu (Jamkesda, Askes, BPJS mandiri, KIS) bagi pasien lansia
3. Petugas memberitahukan tentang biaya pemeriksaan laboratorium kepada pasien umum atau non jaminan
4. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta, identifikasi sampel dan pengolahan sampel jika diperlukan. Untuk pelayanan infeksius yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium, petugas mengambil darah di poli infeksius
5. Petugas melakukan pemeriksaan sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.
6. Petugas pemeriksa menulis hasil pemeriksaan di lembar hasil pemeriksaan laboratorium
7. Petugas peregister melakukan pencatatan hasil di buku register laboratorium sesuai hasil pemeriksaan
8. Petugas membuatkan kuitansi untuk pasien umum/ non jaminan.
9. Petugas melakukan validasi hasil pemeriksaan
10. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan yang sudah divalidasi kepada pasien dengan menanyakan kembali identitas pasien dan menyerahkan rekening pembayaran bagi pasien umum / non jaminan untuk dikembalikan kepada dokter yang meminta (asal rujukan) serta meminta tanda tangan pasien di lembar penyerahan hasil.

Maklumat Layanan :