Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kapanewon Jetis

Jenis LayananStandar Pelayanan Rekomendasi SKTM
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

Produk LayananRekomendasi SKTM
Kata KunciRekom SKTM

Persyaratan Layanan :

1. Surat Keterangan Miskin yang sudah di sahkan Desa.
2. Foto copy KTP Elektronik / SUKET
3. Foto copy KK
4. Foto rumah tampak muka dan belakang yang sudah disahkkan Desa

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat/Pejabat Struktural/Kasi Pelayanan)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :