Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Gawat Darurat
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500,-

b.   Retribusi luar wilayah : Rp. 9.000,-

c.   Retribusi UGD dalam wilayah : Rp. 11.000,-

d.   Retribusi UGD luar wilayah : Rp. 18.000,-

e.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541,

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Gawat Darurat
Kata KunciPelayanan Gawat Darurat

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang di triage oleh petugas triage, dan keluarga mendaftarkan pasien di bagian administrasi
2. Petugas UGD melakukan anamnesis terhadap pasien
3. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan laboratorium kepada pasien
4. Apabila diperlukan,dilakukan tindakan medis kepada pasien
5. Setelah pemeriksana dan tindakan selesai, pasien diberikan terapi/obat
6. Pasien pulang

Maklumat Layanan :