Jenis Layanan | Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, PKWT, Outsourching, LKS Bipartit,Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi, dan Pembentukan dan Pendaftaran Serikat Pekerja, dan Pelayanan Legalisir Surat Pengalaman |
Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Minggu |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak di pungut biaya |
Penanganan Pengaduan | Layanan Aduan bisa melalui Email Disnakertrans, Email Bidang HIKP, Whatsapp Center atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul |
Produk Layanan | SK pengesahan PP, Surat Keputusan bukti Pencatatan PKB, LKS Bipartit, Tanda bukti Pencatatan SP/SB, Tanda bukti Pencatatan SPKWT, Surat Keputusan sebagai bukti Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Outsourcing, Perjanjian Bersama, Anj |
Kata Kunci | |
1. | Surat Permohonan dan Draft Naskah Peraturan Perusahaan, PKB, LKS Bipartiti, PKWT yang akan di sahkan. |
2. | Fotocopy Surat Pengalaman Kerja yang akan di sahkan, di lampiri Surat Pengalaman Kerja Asli untuk layanan Legalisir Surat Pengalama Kerja |
3. | Fotokopi KTP untuk legalisir pencairan JHT |
4. | Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang di terbitkan dari Perusahaan yang bersangkutan yang di tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Bantul |
5. | Dokumen terkait ( Surat PHK, Struk Gaji, Perjanjian kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, Pendaftaran SP / SB dan Data Personalia Lainnya) untuk Layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi |
6. | Risalah Perundingan secara Bipartit untuk Layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi |
7. | Verifikasi anggota SP/SB, Federasi SP/SB dan Konfederasi , Draft Nama anggota pembentuk SP/SB, AD & ART, Susunan & Nama Pengurus untuk Pendaftaran SP/ SB |
8. | Layanan Permohonan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Outsourcing |
Prosedur Layanan :