Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Kelembagaan Ketanaga Kerjaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, PKWT, Outsourching, LKS Bipartit,Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi, dan Pembentukan dan Pendaftaran Serikat Pekerja, dan Pelayanan Legalisir Surat Pengalaman
Jangka Waktu Penyelesaian1 Minggu
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak di pungut biaya

Penanganan Pengaduan

Layanan Aduan bisa melalui Email Disnakertrans, Email Bidang HIKP, Whatsapp Center atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul

Produk LayananSK pengesahan PP, Surat Keputusan bukti Pencatatan PKB, LKS Bipartit, Tanda bukti Pencatatan SP/SB, Tanda bukti Pencatatan SPKWT, Surat Keputusan sebagai bukti Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Outsourcing, Perjanjian Bersama, Anj
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Surat Permohonan dan Draft Naskah Peraturan Perusahaan, PKB, LKS Bipartiti, PKWT yang akan di sahkan.
2. Fotocopy Surat Pengalaman Kerja yang akan di sahkan, di lampiri Surat Pengalaman Kerja Asli untuk layanan Legalisir Surat Pengalama Kerja
3. Fotokopi KTP untuk legalisir pencairan JHT
4. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang di terbitkan dari Perusahaan yang bersangkutan yang di tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Bantul
5. Dokumen terkait ( Surat PHK, Struk Gaji, Perjanjian kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, Pendaftaran SP / SB dan Data Personalia Lainnya) untuk Layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi
6. Risalah Perundingan secara Bipartit untuk Layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi
7. Verifikasi anggota SP/SB, Federasi SP/SB dan Konfederasi , Draft Nama anggota pembentuk SP/SB, AD & ART, Susunan & Nama Pengurus untuk Pendaftaran SP/ SB
8. Layanan Permohonan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Outsourcing

Prosedur Layanan :

1. Konsultasi Permasalahan Hubungan Industrial atau Ketenagakerjaan
2. Memenuhi Prosedur dan Syarat perselisihan yang dapat di Mediasi sebagaimana UU No 2 tahun 2004
3. Sudah melalui mekanisme Perundingan Bipartit sesuai mekanisme Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial
4. Jika tidak ada keseakatan antara kedeua belah pihak maka di lakukan mediasi.
5. Mediasi menghasilkan kesepakatan mediator mengeluarkan Perjanjian Bersama
6. Jika setelah 30 hari mediasi belum juga ada kesepakatan makan Mediator mengeluarkan anjuran
7. Untuk Layanan Pengesahan PP, LKS Bipartit Materi dan naskah dari Peraturan Perusahaan harus menyesuaikan dengan Undang - Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan lainnya dan diusulkan ke Pejabat yang berwenang
8. Untuk Layanan Pencatatan materi naskah PKB / Menyesuaikan dengan Undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan lainnya Memberikan catatan materi PKB yang tidak sesuai dengan UU dan Peraturan Ketenagakerjaan lainnya
9. Untuk Layanan Pencatatan PKWT,Dokumen Pencatatan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sesuai Kepmenakertrans No : 100/MEN/VI/2004
10. Untuk Permohonan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Outsourcing sesuai Permenakertrans No: 19 tahun 2012

Maklumat Layanan :