Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Piyungan

Jenis LayananPindah Penduduk
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan :

- Kotak kritik dan saran

- telp : (0274) 4353002

- Email : kec.piyungan@bantulkab.go.id

- Website : kec-piyungan.bantulkab.go.id

- Facebook : Kecamatan Piyungan

- Instagram : Kapanewon Piyungan


Produk LayananPindah Penduduk
Kata KunciPindah Penduduk

Persyaratan Layanan :

1. Blanko F.1-29 dari desa untuk pindah antar kecamatan
2. Blanko F.1-33 dan F.1-34 dari desa untuk pindah antar kabupaten/kota
3. Blanko F.1-25 dari desa untuk pindah antar desa/dusun dalam satu kecamatan
4. KTP asli dan Fotocopy
5. KK asli dan Fotocopy

Prosedur Layanan :

1. Blanko F.1-29 dari desa untuk pindah antar kecamatan
2. Blanko F.1-33 dan F.1-34 dari desa untuk pindah antar kabupaten/kota
3. Blanko F.1-25 dari desa untuk pindah antar desa/dusun dalam satu kecamatan
4. KTP asli dan Fotocopy
5. KK asli dan Fotocopy

Maklumat Layanan :