Jenis Layanan | Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Jam |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis. |
Penanganan Pengaduan |
1. Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan · Kotak Pengaduan. 2. Telepon : 0274-377597 3. Fax : 0274 411275 4. Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id 5. twitter : @kec_kasihan 6. instagram : @kecamatan_kasihan 7. facebook : Kecamatan Kasihan |
Produk Layanan | Surat Pengantar Pindah Penduduk |
Kata Kunci | Pindah |
1. | - Surat Pengantar pindah penduduk yang telah disahkan oleh desa; |
2. | - Fotocopy KK; |
3. | - Fotocopy KTP yang mau pindah. |
Prosedur Layanan :