Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.


Penanganan Pengaduan

1. Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

·     Kotak Pengaduan.

2. Telepon : 0274-377597

3. Fax       : 0274 411275

4. Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

5. twitter : @kec_kasihan

6. instagram : @kecamatan_kasihan

7. facebook : Kecamatan Kasihan



Produk LayananSurat Pengantar Pindah Penduduk
Kata KunciPindah

Persyaratan Layanan :

1. - Surat Pengantar pindah penduduk yang telah disahkan oleh desa;
2. - Fotocopy KK;
3. - Fotocopy KTP yang mau pindah.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa Surat Pengantar dari desa kemudian mengambil nomor antrian;
2. 2. Pemohon mengisi formulir surat pengantar pindah penduduk dari kecamatan
3. 3. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
4. 4. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani formulir surat pengantar pindah penduduk;
5. 5. Petugas menyerahkan surat pengantar pindah penduduk kepada pemohon.

Maklumat Layanan :