Jenis Layanan | Pelayanan Pendaftaran |
Jangka Waktu Penyelesaian | 15 Menit |
Biaya / Tarif | sesuai peraturan perundang-undangan Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
sesuai kasus pasien |
Penanganan Pengaduan | Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id 2. Email : rsudps@bantulkab.go.id Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban 3. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain 4. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan. 5. SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866 6. Aduan langsung Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut. Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan. |
Produk Layanan | pendaftaran pasien baru dan pasien lama |
Kata Kunci | pendaftaran |
1. | Pasien umum : 1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama 2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru |
2. | Pasien JKN : 1. Kartu Identitas Berobat (untuk pasien lama) 2. Surat rujukan asli dar FKTP/FKRTL 3. Ringkasan pulang untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap (kunjungan kedua dan selanjutnya menunjukkan rujukan yang masih berlaku) |
3. | Pasien BPJSKetenagakerjaan : 1. SKP (Surat Keterangan Penjaminan) dari BPJS Ketenagakeraan 2. Fotokopi kartu kepesertaan 3. Fotokopi KTP |
4. | Pasien Jamkesda: 1. Rekomendasi dari Dinsos 2. Fotokopi KTP, KK (NIK untuk bayi baru lahir) 3. Bukti cek kepesertaan JKN 4. Kasus kecelakaan kerja yang tidak dijamin JKN/BPJS Ketenagakerjaan : a. Surat keterangan tidak dijamin dari bagian keuangan (kasir) b. Surat keterangan tidak mampu c. Surat pernyataan kronologosyang haus diisi oleh pasien/keluarga |
5. | Pasien Jamkesos : 1. SKP (Surat Keabsahan Peserta) dari Jamkesos 2. Fotokopi KTP, KK 3. Fotokopi rujuan dari FKTP/FKTL |
6. | Pasien Jamkesda: Megikuti alokasi dana dan sesuai juknis terbaru Jasa Raharja : 1. Surat laporan dari kepolisian 2. Surat garansi letter dari jasa raharja 3. Fotokopi KTP/KK 4. Fotokopi kartu JKN (jika memiliki) 5. Surat pernyataan kronologis yang harus diisi pasien/keluarga |
7. | Asuransi kesehatan lain : Syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut |
Prosedur Layanan :