Jenis Layanan | Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Rp 0,00 (Gratis) Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | |
Penanganan Pengaduan | - Kotak saran dan pengaduan - Telepon : 0811-2634-146 - Email : kec.pundong@bantulkab.go.id - WA Center Kecamatan Pundong (0822207403320) |
Produk Layanan | Rekomendasi IMB |
Kata Kunci | IMB |
1. | 1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa |
2. | 2. Foto kopi KK dan KTP Elektronik pemohon |
3. | 3. Foto kopi sertifikat tanah yang akan yang akan didirikan bangunan |
4. | 4. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang |
5. | 5. Gambar / sketsa bangunan dan lokasi bangunan |
6. | 6. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup |
7. | 7. Surat Kuasa jika dikuasakan pengurusannya. |
Prosedur Layanan :