ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Menit
Biaya / Tarif Gratis

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Tidak dipungut biaya / Gratis_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Tidak dipungut biaya / Gratis_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

  1. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan
  • Kotak Pengaduan
  1. Telepon : (0274) 6464865
  2. Fax : 0274 6464723

  Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan -Pengantar pindah yang sudah ditandatangani -KTP dan KK
Kata Kunci Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi

Prosedur Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan :

  1. 1.tPemohon datang membawa berkas pengantar pindah;
  2. 2.tPetugas meregister dan membuatkan surat keterangan pindah bagi yang pindah antar kabupaten / kota;
  3. 3.tUntuk yang pindah antar kecamatan dibuatkan SKPWNI dan biodata oleh operator;
  4. 4.tKasi pelayanan / pejabat struktural lainnya menandatangani surat keterangan pindah antar kecamatan atau antar kabupaten;
  5. 5.tPetugas menyerahkan SKPWNI dan biodata selanjutnya dibawa ke kecamatan yang dituju bagi yang pindah antar kecamatan;
  6. 6.tPetugas menyerahkan surat keterangan pindah / blanko F.1-35, F.1-36 selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar kabupaten;
  7. 7.tPetugas menyerahkan surat keterangan pindah datang F.1-38 untuk dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. 8.tPetugas menyerahkan blanko pengambilan KTP dan KK untuk yang pindah datang antar kecamatan maupun pindah datang antar dusun / desa.

Persyaratan Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan :

  1. 1. Blangko F.1-29 dari desa untuk pindah antar kecamatan;
  2. 2. Blangko F.1-33 dan F.1-34 dari Desa untuk pindah antar kabupaten/kota;
  3. 3. Blanko F.1-25 dari desa untuk pIndah antar desa / dusun dalam satu kecamatan;
  4. 4. Blanko F.1-38 dari desa untuk pindah datang antar kabupaten / kota beserta SKPWNI dan biodata dari daerah asal;
  5. 5. Blanko F.1-31 dari desa untuk pindah datang antar kecamatan beserta SKPWNI dan biodata dari kecamatan asal;
  6. 6. Blanko F.1-27 dari desa untuk pindah datang antar desa / dusun dalam satu kecamatan
  7. 7. KTP / surat keterangan asli dan fotocopy-nya;
  8. 8. KK induk asli dan fotocopy.

Maklumat Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan

Berikut adalah maklumat Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi Kapanewon Srandakan :