ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan IUMK
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan IUMK Hari
Biaya / Tarif Gratis

Pelayanan tidak dipungut biaya/Gratis 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pelayanan tidak dipungut biaya/Gratis 

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

  1. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan
  • Kotak Pengaduan
  1. Telepon : (0274) 6464865
  2. Fax        : 0274 6464723

  Email     : kec.srandakan@bantulkab.go.id



Produk Layanan Pelayanan IUMK
Kata Kunci IUMK

Prosedur Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan :

  1. 1. Pemohon datang ke Seksi Pelayanan dan menyerahkan berkas permohonan yang telah diisi secara lengkap dan jelas beserta lampiran lampirannya.
  2. 2. Mengucapkan salam, menanyakan keperluannya. Menerima berkas pemohon, meneliti Apabila berkas tidak benar dan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi apabila sudah sesuai diserahkan kepada penatalaksana perizinan. Memberikan nomor antrean .
  3. 3. Meneliti kebenaran dan keakuratan data. Apabila tidak benar dan tidak lengkap mengembalikan kepada fron office untuk dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah benar dan lengkap mencatat dalam buku register memberikan, stampel rekomendasi, nomor, memberikan paraf .
  4. 4. Menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan yang ditunjuk untuk meminta paraf.
  5. 5. Memberikan paraf dan menyerahkan kepada kasi ekbang dan LH pada berkas.
  6. 6. Verifikasi dan peninjauan lokasi rekomendasi pelayanan perijinan, dan memberi paraf .
  7. 7. Camat menanda tangani IUMK.
  8. 8. Menerima berkas yang sudah ditanda tangani Camat, memberikan stampel dinas dan menyerahkan kepada Front Office untuk diserahkan kepada pemohon .
  9. 9. Fron Office Menyerahkan kepada Pemohon.

Persyaratan Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan :

  1. 1.Formulir Pendaftaran IUMK bermetrai 6000
  2. 2.Surat keterangan usaha dari desa
  3. 3.Fotocopy KTP dan KK (rangkap dua)
  4. 4.Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 2 (dua lembar)

Maklumat Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan

Berikut adalah maklumat Pelayanan IUMK Kapanewon Srandakan :